44 Pelanggar Kena Teguran Saat Operasi Yustisi Tiga Pilar Yang dilakukan di Pertigaan Jatimulya Trisi Indramayu




Ringsatu Indramayu.- Sebanyak 44 (Empat Puluh Empat) orang pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh TNI, Polri dan Pol PP, di pertigaan Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Kamis, (24/09/2020).

Kapolsek Terisi, Iptu Hendro melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, sesuai ketentuan dalam Inpres dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, sanksi itu dapat berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, serta denda administrative, katanya.

Selain itu, dalam operasi juga petugas memberikan masker gratis kepada para pelanggar.

 “Jumlah masker yang di bagikan kepada masyarakat sebanyak 44 pcs,” ucapnya.

Masih katanya, Operasi Yustisi dilakukan sejak tanggal 14 September  lalu di beberapa titik di wilayah Kabupaten Indramayu. Saat ini operasi masih terus dilaksanakan  hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19.

“Dengan rutin dilaksanakan Operasi Yustisi ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya wajib menggunakan masker, sehingga dapat memutus penyebaran Covid 19,” pungkas Iptu Iwa Mashadi.

N TARIGAN

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako