57 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Yang digelar Di Kecamatan Trisi Indramayu



Ringsatu.id ,- Sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Terisi melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dalam rangka pencegahan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Depan Kantor Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin, (21/09/2020).

Kapolsek Terisi, AKP Alka melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menjelaskan kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan secara Stasioner dengan sasaran masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan seperti  tidak memakai masker, ungkapnya.


Sambungnya, dalam giat tersebut petugas gabungan menindak pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 57 (Lima Puluh Tujuh) orang pelanggar.

“Mereka yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan teguran lisan selanjutnya diberikan masker guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.

N.Tarigan

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako