Bawaslu Indramayu WALK OUT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP KPU.

Konferensi Pers Bawaslu Indramayu di Kantor Gakumddu
Pasar mambo 

Indramayu Jawa Barat Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar konferensi pers di depan awak media,terkait sikap walk out dari Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang digelar di KPUD Indramayu.

Sikap dan tindakan Bawaslu Kabupaten indramayu dilakukan dikarenakan KPUD Indramayu tidak akomodatif terhadap masukan dari Bawaslu dan para undangan yang hadir.

Bawaslu Indramayu menyayangkan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu yang menentukan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan tidak mempertimbangkan dan tidak memverifikasi masukan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu dan juga sebagian Partai Politik (Parpol) yang meminta keterangan lanjutan terkait rekap DPHP.

Bertempat di Kantor  Gakumundu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan  langkah walk out dari rapar pleno terkait KPU tidak bisa menerangkan adanya persoalan yang terjadi.

"Bawaslu Indramayu melakukan langkah walkout terhadap rapat pleno DPHP dan DPS,KPU tidak bisa menjelaskan berapa daftar pemilih yang di TMS kan yang dicoret karena pindah TPS, dan berapa jumlah pemilih data yang di TMS bukan penduduk yang benar-benar bukan penduduk asli, KPU tidak menjelaskan itu,” tutur Nurhadi.

Daftar pemilih yang TMS di antaranya kategori yang masih belum bisa disajikan oleh KPU Kabupaten Indramayu yang terkait dengan daftar pemilih pindah domisili.

"Jumlah daftar pemilih pindah domisili itu karna apa? kemudian, daftar pemilih bukan penduduk yang merupakan bagian dari katagori pemilih yang di TMS kan," Tandas Nurhadi.

Amburadulnya KPU dalam pelaksanaan pleno memastikan keakuratan data DPHPS yang akan dijadikan DPS baiknya harus bisa menjelaskan karena parpol tidak mempunyai data tersebut.

"Penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan data,begitu pula dengan perwakilan parpol,yang menyampaikan tanggapanya mengingat parpol tidak memiliki data tersebut " Imbuhnya.

Buntut daripada sikap Wolk out Bawaslu Kabupten indramayu berpotensi melaporkan KPU Indramayu kepada Badan Kehormatan penyelenggara pemilu,atas beberapa potensi yang dilakukan selama proses Pilkada Kabupten Indramayu berlangsung.

Berdasarkan aturan, KPU dalam melaksanakan tugasnya etika profesionalitas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat (2) huruf " d " ,ayat (3) huruf  "c,d,f dan i ", pasal 9 pasal 11  hurif b,c dan d dan pasal 12 yang berbunyi dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu coba dan memastikan informasi yang dikumpulkan,disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis jelas dan akurat.

Dan kalau KPU tidak dapat memberikan keterangan yang tidak benar benar terkait dengan data diri lain, sesuai dengan pasal 117 Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 yaitu " Setiap orang yang dengan sengaja,memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri dan diri orang lain tentang suatu hal,yang dilakukan untuk pengisian daftar pemilih dipidana dengan pidana paling singkat tiga bulan atau atau oaking lama duabelas bulan dan denda paling sedikit Rp  3.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.











Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako