Cekcok Minta duit 150 Ribu, Pria Asal Bangodua Tega bunuh Istrinya dan dikubur dalam Rumah
![]() |
| Tersangka M (Oranye) sang Suami yang tega membunuh Istri JH dan menguburnya didalam Kamar |
Indramayu Connect - Kasus mayat perempuan yang dikubur oleh suaminya didalam rumah yang terjadi di desa Bangodua blok Pemengkang Rt 08 Rw 04 dikarenakan cekcok persoalan korban meminta uang.
Bertempat dihalaman Mapolres Indramayu Kepala Kepala kepolisian Polres Indramayu AKPB Suhermanto S.I.K., Msi, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru S.I.K dalam Jumpa pers mengungkap perkara tindak pembunuhan, mengatakan hasil penyidikan kasus melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi mengarah kepada sang suami sebagai tersangka pembunuhan. Selasa 08/09/2020.
![]() |
| Kapolres Indramayu beserta Kasatreskrim Dalam jumpa pers Unkap perkara tindak pidana pembunuhan Bangodua |
"Hasil perkembangan penyidikan kasus di Desa Bangodua blok Pemengkang Rt. 008 Rw. 004 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan olah TKP serta hasil dari otopsi dapat disimpulkan kejadian yang kemarin di dalam rumah pelakunya adalah suaminya sendiri tersangka atas nama M " Ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal keterangan tersangka M,selalu berubah ubah dalam menjawab interogasi, hingga pada akhirnya diketahui korban dibunuh pada bulan agustus.
Persoalan tindakan pembunuhan Almaruhmah JH (65) karena cekcok meminta uang sebesar Rp 150.000.
“Adapun permasalahan sampai korban JH (Alm) 65 thn sampai dibunuh, berawal korban minta uang kepada tersangka sebesar RP. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah,karena tersangka tidak memiliki uang, saat itu terjadi pertengkaran akhirnya korban mengusir tersangka dari rumah,sebagai suami yang tidak dapat memenuhi kebutuhan istri dan tersangka emosi akhirnya korban di cekik lehernya sampai meninggal dunia " Terang Kapolres
![]() |
| Cangkul yang digunakan tersangka M untuk mengubur mayat istrinya |
Setelah mencekik leher sang istri JH hingga tak sadarkan diri, tersangka M meningalkan korban tergeletak untuk keluar rumah, namun setelah kembali istrinya ditemukan sudah tidak bernyawa M mengambil cangkul dan menguburnya di dalam kamar.
"Dalam kondisi meninggal, korban ditinggalkan oleh tersangka,Kemudian setelah kembali ke rumah dan melihat jasad istrinya sudah tidak bernyawa, spontan tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban didalam kamar " Kapolres menambahkan.
Kasus pembunuhan di Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu terungkap berawal dari kecurigaan para tetangga,yang menanyakan korban JH yang sudah berhari tidak kelihatan dan mendapati bau busuk yang menyengat dari rumah korban.
Sempat menanyakan kepada tersangka dan mendapat jawaban yang mencurigakan, para tetangga berinisiatif melapor ke pihak desa, hingga akhirnya bau busuk tersebut diketahui dari mayat JH di kubur dikamar dibawah kasur.
Ataa perbuatan yang sudah dilakukan tersangka M dikenakan pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahin 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


