OPS Yustisi Petugas Gabungan di Jalan Perniagaan Roa Malaka, Petugas Jaring 7 Pelanggar Prokes


Ringsatu.id-Jakarta
-Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di Jalan Perniagaan Raya Kel.Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Senin (28/09/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak 7 orang pelanggar, dengan rincian sangsi sosial 2 orang, denda administrasi 3 orang dan sanksi sita KTP 2 orang.

"Sanksi sosial yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk *

menyapu jalanan sedangkan sanksi administrasi  membayar denda  Rp.250.000,-/orang," ujar Kompol Faruk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat 

"Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan Blbaru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Postingan populer dari blog ini

Kunjungi Indramayu, Risma Tinjau Kesiapsiagaan Dalam Penanganan Bencana

Bupati Purwakarta Tinjau Lokasi Bencana Pergerakan Tanah di Tegalwaru

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja