Pemkab Indramayu akan Berlakukan PSBM


Ringsatu.id-Indramayu
-Pemerintah Daerah Indramayu akan membuat kebijakan Pembatasan  Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT/RW karena penyebaran Covid-19 mulai mengkhawatirkan.

"Supaya menekan angka penyebaran Covid-19, kita sedang mengkaji (PSBM) dan nanti akan kita laksanakan, " kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, dr. Deden Bonni Koswara, Jumat(6/11/2020).

Menurut Deden, dalam pelaksanaan PSBM nantinya menyasar RW-RW yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19. Nantinya ditempatkan petugas khusus untuk mengawasi masyarakat dalam protokol kesehatan.

"Disetiap lingkungan rukun tetangga (RT) bahkan sampai ketingkat rukun warga (RW) yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19, kami tempatkan petugas khusus untuk mengawasi dan mengontrol masyarakat agar selalu menerapkan 3 M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker), " ujarnya.

Deden mengakui beberapa hari terkakhir lonjakan penambahan terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu sangat mengkhawatirkan sehingga perlu adanya PSBM untuk menekan penyebarannya.

" Hari Rabu (4/11/2020) kemaren lonjakan penambahan terkonfirmasi Covid-19 sehari mencapai hingga 23 orang, sangat mengkhawatirkan sekali, " katanya. (Pah)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako