Artis Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur


Ringsatu.id-Jakarta
-Polda Metro Jaya menggelar hasil forensik video syur artis berinisial "GA" dan menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video porno tersebut.

Selain Gisel, pemeran pria MYD yang tidak disebutkan kelengkapan namanya, dalam video asusila tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara (pemeran pria) MYD mengakui bahwa yang ada didalam video tersebut ialah dirinya sendiri dan ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Setelah hasil gelar perkara yang dilakukan polda metro jaya menaikan setus kepada sodari GA dan MYD yang tadinya saksi menjadi tersangka dalam video tersebut.

Kedua Pemeran dalam Video Syur Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka setelah kedua pemeran mengakui bahwa dirinya yang ada didalam video tersebut yang terjadi sekitar tahun 2017 disalah satu hotel yang berada dimedan. 

Ditetapkannya GA dan MYD sesuai pengumpulan bukti-bukti lain serta pentunjuk termasuk pengkauan keduanya dan diperkuat oleh ahli fotensik dan IT yang ada. 

Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dalam sebuah video Humas Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri, pihaknya akan memanggil kembali GA dan MYD sebagai pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya. (Red/rls)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako