Mahfud MD : FPI Resmi Dibubarkan, Sebagai Organisasi Terlarang


Ringsatu.id-Jakarta
-Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan status Organisasi Front Pembela Islam, dengan didampingi beberapa pejabat negara lainnya yang terkait dengan pelarangan tersebut. 


Front Pembela Islam (FPI) sejak tanggal 21 juni 2019, secara De Jure telah dibubarkan secara organisasi, FPI telah melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanaan serta bertentangan dengan hukum. Ujar Menkopolhukam Mahfud MD. 


"Mahfud MD pun menerangkan tindakan yang sering bertentangan sebagai berikut, tindak kekerasan, swepping secara sepihak serta provokasi".


FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dengan dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU/11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014


Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI sudah tidak punya legal standing sebagai ormas maupun organisasi " ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).


Pembubaran Organisasi FPI ini telah di tuangkan dalam keputusan bersama dengan 6 pejabat tertinggi dikementrian dan lembaga negara.


Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri serta Kepala BNPT.


Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (Red/Rls)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako