Melalui Maklumat Kapolri, Kapolsek Kedokanbunder Berharap Masyarakat Mematuhinya


Ringsatu.id-Indramayu
-Kapolsek Kedokanbunder IPDA TRIO TIRTANA H, S.H. bersama dengan personil Polsek Kedokanbunder melakukan kegiatan pemasangan baliho dan sticker Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020, Tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.


Kegiatan tersebut, bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan Pertemuan/Kegiatan Yang Mengundang Kerumunan Orang Banyak Di Tempat Umum, Perayaan Natal dan kegiatan di luar Tempat Ibadah. Pesta/Perayaan malam pergantian tahun. Arak-arakan / Pawai dan Karnaval. Pesta penyalaan Kembang Api.


Kapolres Indramayu AKBP Hafidz Susilo Herlambang, S.IK., MH melalui Kapolsek Kedokanbunder IPDA Trio Tirtana Haefudin, SH mengatakan bahwa kegiatan Pemasangan Sticker tersebut dilakukan di Pasar, Bank, Pertokoan, Kantor Pelayanan Publik, dan tempat-tempat Umum lainnya yang mudah dilihat dan dibaca oleh Masyarakat.


Ditengah Situasi Pandemi Covid-19, diharapkan masyarakat untuk tidak membuat kegiataan yang sifatnya mengundang kerumunan.


Sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020, Tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes). Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.  Pungkas Kapolsek Kedokanbunder. (N.Tarigan)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako