Pembubaran FPI, Fadli Zon Tuding Pemerintah Cederai Konstitusi dan Membunuh Demokrasi
Ringsatu.id-Jakarta-Pemerintah melalui Menkopolhukam RI, Mahfud MD. Umumkan Pembubaran oranisasi massa Front Pembela Islam (FPI) melalui konferensi hari ini rabu (20/12/2020) pengumuman tersebut mendapat respon dari politisi Gerindra Fadli Zon.
Melalui cuitanya lewat akun Twiter @fadlizon, Rabu (30/12/2020), Fadli Zon mengungkap ini pelanggaran organisasi tanpa proses pengadilan bentuk otoritarianisme.
Sikap ini yang telah dianggap mencederai semangat demokrasi bagi warga negara indonesia.
Sebelumnya Mahfud MD melakukan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenkopolhukam RI pada Rabu (30/12/2020), Mahfud mengumumkan kelegalan FPI sebagai ormas maupun organisasi iapun menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud. Dalam konferensinya.
Fadli Zon pun bahkan menuding pemerintah telah menyelewengkan konstitusi yang dapat membunuh demokrasi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," Ujar Fadli Zon melalui cuitannya.
Pembubaran organisasi FPI tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
"Mahfud pun menyebut klau FPI kerap melakukan pelanggaran sebagai organisasi massa bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat ketrangan terdaftar (SKT) perjuni 2019. (Red/Rls)
