Kasus Pengeroyokan Anggota Polri pada Pengamanan Unras Omni Bus Law Dinyatakan Lengkap


Ringsatu.id-Bandung
-Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Omnibuslaw pada hari Kamis, 8/10/2020 dengan tempat kejadian perkara Posko KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di Jalan Sultan Agung No. 12, telah dinyatakan lengkap dan atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

Adapun para tersangka merupakan anggota/simpatisan KAMI berjumlah 6 (enam) orang, yaitu DR, DH, CH, UJ, MY dan IR.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 7/12/2020, guna dilanjutkan ke Pengadilan. (Nurhari)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako