Polisi Akan Panggil Kembali GA dan MYD Januari Mendatang
![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus |
Ringsatu.id-Jakarta-Ditetapkannya GA dan MYD terkait kasus video mesum sesuai hasil gelar perkara yang dilakukn Polda Metro Jaya dan keduanya sudah menjadi tersangka kasus video porno tersebut.
Pelaku dipersangkakan dengan dijerat Pasal 4 Pasal 29 di Undang-Undang Nomor 44 tentang Pasal Pornografi dan pasal 8 pasal 34 UU No 44 juga di pasal 27 Undang-undang ITE.
Dengan jerat hukum minimal 6 bulan penjara dan maksimal hukuman 12 tahun penjara setelah keluar hasil dari pemeriksaan kelanjutan" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Selanjutnya polda metro jaya akan memnggil keduanya dalam sebagai tersangka pada tanggal 4 hari senin 2021 jam 10 pagi untuk menghadirkan keduanya untuk kelanjutan pemeriksaan.
Gisel sendiri mengaku merekam adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD melalui airdrop. Sebelumnya Kabid Humas mengungkap motif Gisel merekam video syur tersebut.
"Kalau ditanyakan (alasan merekam) ya untuk kepentingan sendiri, nggak mungkin yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Red)
