3 Orang Dibekuk Terkait Pembuatan Surat Hasil Swab Palsu


Ringsatu.id-Jakarta-
Subdit tindak pidana siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data  melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil Swab PCR.


Mereka melakukan manipulasi memalsukan surat tersebut sebagi bukti syarat perjalanan penumpang pesawat dimasa pandemi covid-19.


"modus para tersangka adalah memalsukan surat Swab yang mengatasnamakan sebuah perusahaan farmasi PT.BF  untuk keperluan berpergian menaiki pesawat," Ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam sebuah konferensi pers. 8/1/2021


Diketahui sebagai syarat utama untuk berpergian kebali dengan menaiki pesawat harus bebas dari covid-19 dengan bukti hasil pemeriksaan Swab PCR.


"Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial, kemudian postingan tersangka MFA ini diketahui oleh dokter Tirta dan diunggah kembali dengan akun sosialnya dengan tulisn 'ada yang lolos ke Bali menggunakan surat PCR palsu. 


Postingan tersebut selanjutanya viral dimedia sosial dan PT. BF yang merasa dirugikan dengan mengatas namakan PT. BF melaporkan ke Polisi.


Akibat perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 32 juncto pasal 48 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara pling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar , kemudian pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar, dan atau pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.


Penulis : Agus Ir

Redaktur : Rudiantoro

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako