Modus Pemalsuan Surat Hasil Tes Swab PCR Diringkus Polisi
Ringsatu.id-Jakarta-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elekronik, dengan memalsukan surat hasil tes Swab atau PCR.
Dari penangkapan Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang.
Dengan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers yang dilakukan. Jumat (8/1/2021).
"Tiga orang yang menjadi tersngka diantaranya, berinisial MFA, EAD dan M. Berhasil diamankan diwilayah Bandung, Bekasi dan Bali dengan modus memalsukan data hasil Swab PCR menggunkan atas nama PT. BF dalam konverensi pers yang di lkukan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya tersangka berinisial M melakukan perubahan hasil Swab PCR pada tanggal 23 desember 2020 untuk digunakan dalam penerbnagan ke Bali, dimana saat itu tersangka tidak melakukn tes Swab PCR yang sebenarnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut diancam pasal berlapis, dengan di dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis : Agus
Redaktur : Rudiantoro
