Pembubaran FPI, Amien Rais : Penghancurkan Demokrasi Oleh Rezim


Ringsatu.id-Jakarta
-Pendiri Partai Ummat Amies Rais mengkritik pemerintah bahwa pemerintah sudah menghancurakan dasar demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan suatu pendapatnya.


Pernyataan Amien Rais tersebut disampaikan dalam sebuah video menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Kamis (31/12/2020).


Sebelumnya Pemerintah melalui Menko Polhukam RI, Prof Mahfud MD. Umumkan Pembubaran oranisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensinya. Rabu (30/12/2020).


"FPI dibubarkan dengan SKB 3 Mentri serta badan tinggi negara lainnya, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negri, Menteri Komunikasi dan Infornatika, Menetri Hukum dan Ham, Kapolri serta Jaksa Agung dan Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT). Ujar Amien Rais dalam video YT: Amien Rais Official. (31/12/2020)


Amien Rais pun memberikan pandangan bahwa hal ini tidak akan dibawa kedalam pengadilan Ham Berat, menimbang dari pelanggaran yang dilakukan FPI.


"Berdasarkan data 35 orang yang terlibat tindak pidana tetorisme dan 29 diantaranya telah dijatuhi pidana serta 206 orang lainya terlibat tindak pidana umum diantaranya 100 dijatuhi pidana. Ujar Amien Rais


Maka langkah FPI untuk melawan di pengadilan sebetulnya gagal dan sia-sia, karena sejak awal, pemerintah melihat bahwa sejak semula FPI adalah teroris. (Red)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako