Polsek Kedokanbunder Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Di Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Ringsatu.id-Indramayu-Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017 / ST. Covid 19 - IM /I /2021, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid -19 di Kabupaten Indramayu. terhitung mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021, Rabu, 20/01/2021 pukul 10.00 Wib sampai selesai dilokasi Pasar Tradisional dan Super Market yang ada di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kedokanbunder, IPDA TRIO TIRTANA. H, SH dengan maksud agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M.
Kapolsek Kedokanbunder menuturkan, "Untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu Petugas gabungan.
memberikan himbauan dan penjelasan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan SE Plt. Bupati Imy No : 017/ST. Covid 19 - IM /I /2021. Menyampaikan ketentuan waktu operasional pertokoan/perbelanjaan, Alfamart dan Indomart sampai dengan pukul 21.00 Wib."
Selanjutnya Ipda Trio Tirtana Heifudin, SH. mengatakan kepada Ringsatu.id, "Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan supaya Pemilik Toko Mini Market serta Kios di Pasar Tradisional harus menutup kegiatannya sesuai ketentuan waktu yang telah ditentukan dan Para pembeli harus mematuhi Prokes 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak/hindari kerumunan).
Editor : Rudiantoro
Penulis : N.Tarigan.

