Satnarkoba Polres Indramayu Amankan Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika


Ringsatu.id-Indramayu
-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 1 (Satu) orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Senin (04/01/2021).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, bahwa tersangka inisal A (45) tahun diamankan pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 18.10 WIB, di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. 


“Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah tersangka,” Ujar Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo 


“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 5 (lima) paket sabu, Brutto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan kertas, barang bukti tersebut disimpan tersangka A diatas meja TV,” ungkapnya.


Selain itu, Sat Reskrim Polres Indramayu juga mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disimpan di dalam kamar yang diakui milik tersangka A.


“Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. (N.T)

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako