Tahanan Titipan Kasus Narkoba Polres Indramayu, Tewas Dikeroyok di Lapas Indramayu



Ringsatu Indramayu - Seorang tahanan kasus Narkoba Polres Indramayu C alias A Alias I,  Asal Desa Sukajati Blok Sukajadi Gang Anggur Kecamatan Haurgeulis meninggal dikamar tahanan Lapas Indramayu. Jumat 15/01/21.

Penyebab meninggalnya I ,disebabkan dianiaya Napi lain dalam kasus serupa, karena motif balas Dendam.



Kepala Lapas Indramayu Irwan Sialais  dalam keterangan,membenarkan peristiwa meninggalnya tahanan titipan di Kamar Lapas Indramayu.

Ia menjelaskan pertanggal 15 Januari 2021 Lapas Indramayu mendapat titipan tahanan dari Polres Indramayu sebanyak 15 orang satu diantaranya adalah Napi atas Nama I.

Setelah melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan termasuk test Covid 19, seluruhnya dinyatakan sehat.


" Ditempatkan diruang khusus untuk masa pengenalan lingkungan bersama yang lain jumlahnya 20 Orang " Papar Irwan.


Melanjutkan, sore hari seluruh tahanan mendapat jatah makan dari Lapas Indramayu, seluruh blok tahanan dibuka diduga saat itulah penganiayaan terhadap I, dilakukan oleh Napi lain menurut keterangan tidak ada yang berani melerai kejadian pengeroyokan tersebut.


Menjelang malam Ito mengeluh sakit kepada napi satu kamarnya, mendapat Informasi tersebut temanya mengadu hal tersebut kepada sipir Lapas hingga I, dilarikan ke Klinik terdekat.


" Ada bekas memar diperut dan leher,dari pemeriksaan sementara ada dua Napi yang diduga sebagai pelaku, motifnya menduga I, sebagai mata mata polisi " Lanjut Irwan 


Sementara melalui Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto ketika di konfirmasi media mengatakan ketika menyerahkan tahanan ke Lapas Indramayu sudah melalui tahapan serangkaian tes yang dan terlampir.

" Polres indramayu sewaktu menyerahkan tahanan ke lapas indramayu sudah sesuai dengan standar kesehatan dan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan denga dibuatkan surat keteranganya, pemeriksaan rapid tes dan dibuatkam surat keteranganya dan sewaktu menyerahkan tahanan juga diserahkan keterangan dr kesehatan, Ijin surat keterangan (terlampir )" Tutupnya.




Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako