Tiga Pilar Kecamatan Gantar Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka PSBM Dan AKB
Ringsatu.id Indramayu - Kapolsek Gantar Iptu Maman Kusmanto bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Gantar Melaksanakan kegiatan Ops. Yustisi dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kab. Indramayu terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 diwilayah hukum Polsek Gantar ( jalan raya Bantarwaru - Sanca) Minggu 17/01/2021.
Iptu Maman Kusmanto mengatakan, "Agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan
3 M (Menggunakan Masker, Mencuci/ Membersihkan Tangan, Menjaga Jarak/Tidak Berkerumun)."
Selanjutnya Kapolsek Gantar, "Memberikan himbauan dan penjelasan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan SE Plt. Bupati Imy No : 017/ST.Covid 19-IM/I/2021.
dan mendapat penjelasan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) lansung masyarakat pengguna jalan mengerti, memahami dan mematuhi Protokol Kesehatan," Pungkasnya. (N. Tarigan)
