Tiga Pilar Kecamatan Juntinyuat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep. 33 - Hukham/2021

 


Ringsatu.id-Indramayu-Kapolsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Iptu Dedi Wahyudi, SH pimpin langsung kegiatan Sosialisasi dan himbauan Keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Kecamatan Juntinyuat Kamis (28/01/2021).


Diikuti petugas gabungan terdiri dari Polsek Jutinyuat jajaran Polres Indramayu, Anggota TNI serta Satpol PP sasaran kegiatan  tersebut di perkantoran Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.




Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan, bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.


Dalam giat tersebut, pihaknya mengingatkan kepada Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi).


Selanjutnya, Petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap Masyarakat yang tidak mematuhi  protokol kesehatan.


Ditambahkan, bahwa tindakan yang dilakukan kepada pelanggar lebih kepada imbauan secara persuasif agar Masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.


“Setelah diberikan imbauan, pihaknya juga membagikan masker dan para warga diingatkan agar tidak mengulangi lagi.” jelas AKP Budiyanto.


Editor : Rudiantoro

Penulis : N. Tarigan.

Postingan populer dari blog ini

Pengukuhan Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2020-2025

Kunjungi Purwakarta Wakapolri Imbau Masyarakat Liburan di Rumah Saja

OPS Zebra Lodaya 2020, Kapolres Indramayu Bagikan Ratusan Masker & Paket Sembako