Tiga Pilar Kecamatan Kedokanbunder Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
Ringsatu.id-Indramayu-Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indramayu bersama Koramil 1608/Karangampel dan Sat - Pol PP Kecamatan Kedokanbunder, Melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu Nomor : 017 / ST. Covid 19 - IM /I /2021, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid -19 di Kabupaten Indramayu. terhitung mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 dilokasi Pertokoan, Minimarket dan Cafetaria/Tempat jajanan Sabtu 16/01/2021 pukul 21.00 wib.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kedokanbunder, IPDA TRIO TIRTANA. H, SH dengan maksud agar masyarakat selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M (Menggunakan Masker, Mencuci/Membersihkan Tangan, Menjaga Jarak/Tidak Berkerumun). Untuk pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Kedokanbunder.
Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana. H. SH menjelaskan, "Operasi yustisi ini dilaksanakan Memberikan himbauan dan penjelasan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai dengan SE Plt. Bupati Imy No : 017/ST. Covid 19 - IM /I /2021. Menyampaikan ketentuan waktu operasional Minimarket, Toko, tempat jajanan sampai dengan pukul 21.00 Wib. Membubarkan kerumunan massa pengunjung sesuai protokol kesehatan."
Ditambahkan Kapolsek Kedokanbunder, "Para pengelola minimarket, pemilik toko, pemilik usaha tempat jajanan selalu patuh menjalankan Prokes 3M, Para pengunjung tertib Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak/Hindari Kerumunan." pungkasnya.
Editor : Rudiantoro
Penulis : N. Tarigan.
