Proyek Rehab Kantor Desa Sirnabaya Diduga Bermasalah dan Pertanyakan ?
Ringsatu.id-Cirebon-Diduga proyek pembangunan rehabilitasi bangunan kantor Desa Sirnabaya Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat tahun 2020 senilai kurang lebihnya Rp 100 juta karena di tempat proyek rehab tersebut tidak dipasang papan informasi proyeknya.
Sedangkan mangacu dam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Dan bahan bahan kayu plfon yang digunakan diduga memakai katu lama tidak diganti dengan yang baru", pungkasnya.
konon anggaran itu didapat dari direktorat penataan dan administrasi pemerintahan Desa Kemendagri yang diduga dikerjakan oleh Minin Muhaimin yang selaku kepala desa setempat dan TPK itu diduga bermasalah dan tidak seauai sepek dan (RAB) rancangan anggaran biaya, "pungkasnya.
Editor : Rudiantoro.
Penulis : Nurhari.


